2 Januari, Program-program di APBD DKI 2018 Mulai Bisa Dijalankan
Kompas.com - 28/12/2017, 22:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri sudah ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggaran sudah bisa digunakan awal 2018.
Biro Hukum akan mencatatakan Perda APBD DKI 2018 pada Kemendagri.
"Kalau ini berjalan lancar, maka 2 Januari 2018 SPD atau surat penyediaan dana, sudah bisa diterbitkan. Artinya seluruh aktivitas Pemprov DKI baik yang dilaksanakan eksekutif maupun legislatif sudah bisa dijalankan mulai 2 Januari," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/12/2017).
Untuk APBD DKI 2018, kegiatan yang dievaluasi Kemendagri hanya 61 dari sekitar 20.000 program. Saefullah mengatakan, hasil evaluasi ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, evaluasi APBD DKI 2017 mencapai 200 program.
Ia mengatakan, Pemprov DKI hanya perlu memperbaiki kode rekening 61 program tersebut. Perbaikan ini, lanjutnya, membutuhkan waktu satu hari.
Selain itu, ada juga evaluasi Kemendagri yang cukup signifikan.
Pertama, Kemendagri menghapus belanja hibah Ikatan Guru TK Indonesia PGRI Rp 23,5 miliar. Alasannya karena dinilai tumpang tindih dengan hibah PGRI. Anggaran ini dimasukkan ke belanja tidak terduga.
Evaluasi kedua, penyesuaian dana alokasi khusus Dinas Kesehatan Rp 537 juta. Ketiga, pengurangan kegiatan Biro Tata Pemerintahan Rp 39 juta. Keempat, pemindahan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari Biro Administrasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Ini karena sifatnya lebih sentral dan segala perencanaan ada di Bappeda. Jadi anggaran ini tetap dilaksanakan," kata Saefullah.
Terakhir, terkait biaya rapat anggota DPRD DKI Jakarta. Anggaran ini awalnya sempat ingin dicoret Kemendagri. Namun tidak jadi karena ada landasan hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar